Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

International Biodiversity Conference in Jayapura, Papua - Indonesia, 11-14 November 2009, The First International Conference in Jayapura, Papua - Indonesia with theme " Working together for sustainable development in Tanah Papua for our future " sub theme “Protect Biodiversity, Protect our Life”. Ayo Kita Sukseskan Acara Konferensi Bertaraf International Tentang Keragaman Hayati Papua di Jayapura, Papua. Tema Acara " Bekerja bersama-sama bagi pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua demi masa depan kita " Acara ini terlaksana atas kerjasama Pemda Provinsi Papua, Pemda Provinsi Papua Barat, Conservation International Indonesia dan WWF Indonesia Region Sahul Papua

AYO KITA DUKUNG : KONFERENSI INTERNASIONAL KERAGAMAN BUDAYA PAPUA, 8-11 NOPEMBER 2010

AYO KITA DUKUNG : KONFERENSI INTERNASIONAL KERAGAMAN BUDAYA PAPUA, 8-11 NOPEMBER 2010
Akan diselenggarakan Konferensi Internasional Kedua di Jayapura, Papua - Indonesia tentang "Konferensi Internasional Keragaman Budaya Papua dalam Keragaman Kebudayaan Indonesia " tanggal 8-11 Nopember 2010 bertempat di Kantor Gubernur Provinsi Papua, Jln.Soa Siu, Jayapura-Papua. Bagi Anda yang tertarik mengetahui informasinya dan ingin ikut serta pada acara tersebut silahkan kunjungi Website di www.icpcd.org


Rabu, 02 September 2009

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI PAPUA

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI PAPUA
NOMOR 118 TAHUN 2009
T E N T A N G

PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA KONFERENSI KEANERAGAMAN HAYATI
INTERNATIONAL UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI TANAH PAPUA

Menimbang :
a. Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam berwawasan lingkungan perlu adanya keterlibatan dan peran para pemangku kepentingan (multi stake holder) dalam Konferensi International Keanekaragaman Hayati di Tanah Papua;

b. Bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu membentuk Panitia Pelaksana Konferensi Keanekaragaman Hayati International Untuk Pembangunan Berkelanjutan di Tanah Papua;

c. Bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Provinsi Papua

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomo 47);

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 112);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 95);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82);

6. Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 148 Tahun 2002 tentang Pendelegasian Wewenang Gubernur Provinsi Papua kepada Wakil Gubernur Provinsi Papua (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 48).

Memperhatikan :
Surat ASMENKO I PRODIS sebagai Pelaksana Tugas Jabatan ASMENKO III PRODIS Nomor : 129/AS.III.PRODIS/12/1996 tanggal 16 Desember 1996 perihal Pembentukan Tim Koordinasi Tingkat Daerah Dalam Rangka BIMP-EGA.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :
KESATU : Membentuk Panitia Pelaksana Konferensi Keanekaragaman Hayati International Untuk Pembangunan Berkelanjutan di Tanah Papua, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA : Tim tersebut Diktum KESATU bertugas melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Konferensi Keanekaragaman Hayati Internasional Untuk Pembangunan di Tanah Papua dan bertanggung jawab serta wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Provinsi Papua.

KETIGA : Segala biaya yang dibutuhkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA/SKPD Badan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Tahun 2009 dan WWF Indonesia Region Sahul papua.

EMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggak ditetapkan.

Ditetapkan di Jayapura
Pada tanggal 1 September 2009
AN. GUBERNUR PROVINSI PAPUA
WAKIL GUBERNUR

CAP/TTD

ALEX HESEGEM, SE

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;
2. Direktur Jenderal PUMDA Departemen Dalam Negeri di Jakarta;
3. Ketua DPRP Provinsi Papua di Jayapura;
4. Kepala Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua di Jayapura;
5. Kepala Bappeda Provinsi Papua di Jayapura;
6. Kepala Inspektorat Provinsi Papua di Jayapura;
7. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Provinsi Papua di Jayapura;
8. Bupati/Walikota se Provinsi Papua;
9. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.