Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

International Biodiversity Conference in Jayapura, Papua - Indonesia, 11-14 November 2009, The First International Conference in Jayapura, Papua - Indonesia with theme " Working together for sustainable development in Tanah Papua for our future " sub theme “Protect Biodiversity, Protect our Life”. Ayo Kita Sukseskan Acara Konferensi Bertaraf International Tentang Keragaman Hayati Papua di Jayapura, Papua. Tema Acara " Bekerja bersama-sama bagi pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua demi masa depan kita " Acara ini terlaksana atas kerjasama Pemda Provinsi Papua, Pemda Provinsi Papua Barat, Conservation International Indonesia dan WWF Indonesia Region Sahul Papua

AYO KITA DUKUNG : KONFERENSI INTERNASIONAL KERAGAMAN BUDAYA PAPUA, 8-11 NOPEMBER 2010

AYO KITA DUKUNG : KONFERENSI INTERNASIONAL KERAGAMAN BUDAYA PAPUA, 8-11 NOPEMBER 2010
Akan diselenggarakan Konferensi Internasional Kedua di Jayapura, Papua - Indonesia tentang "Konferensi Internasional Keragaman Budaya Papua dalam Keragaman Kebudayaan Indonesia " tanggal 8-11 Nopember 2010 bertempat di Kantor Gubernur Provinsi Papua, Jln.Soa Siu, Jayapura-Papua. Bagi Anda yang tertarik mengetahui informasinya dan ingin ikut serta pada acara tersebut silahkan kunjungi Website di www.icpcd.org


Sabtu, 29 Agustus 2009

Abstract Paper : Conservation Friendly Spatial Plan (Green Spatial Plan)

Conservation Friendly Spatial Plan
(Green Spatial Plan)
By Thomas Barano Siswa S. Meteray

ABSTRACT
Economic growth as the primary generator of regional development in various dimensions and dynamics, has resulted in many changes. Some aspects of these changes include social structure, high intensity of inter culture interaction, environmental degradation, and land use continue to increase. This development is in line both with the growth of world’s population estimated to have reached more than 6.5 billions, and Indonesia which is the fourth in the world with a total population of 232 millions. Economic development and population growth become strong motivating factors for the regional development.

In order to manage and control the direction of population growth, it must be placed within the planning framework in accordance with the direction of program development policy and population service target existing in a developing region. Being indiscipline in implementing the result of the planning will cause the growth direction be unmeasurable and unorganized as expected. At the same time, the development which is outside of planning framework, will cause a decreasing environmental quality and increasing the frequncy of natural disasters which in turn hindering to reach human welfare and health goals. It has been proved that the sustainability of productivity is in line with the environmental quality continously managed.

Regional spatial planning, as one of management and control instruments of spatial planning for various functions and purposes of land use, is one of the fundamental planning tools for infrastructure and land use development plans. To ensure that this planning can be well implemented and the results can be legally accountable, the Act number 26 / 2007 was established as the legal umbrella for planning. This Act gives a stress on the importance of life buffer zone and natural resource potential reserve that function as a protected area, and the utilization of cultivated area should keep paying attention on the supporting capacity and carrying capacity of the environment. Article 19 (e) states that the national spatial planning should consider the supporting capacity and carrying capacity of the environment. Likewise for the provincial spatial planning is on article number 22 paragraph 2 point (d), and also for district spatial planning is on article 25 paragraph 2(d). That planning document also contains protected and cultivated areas which are mentioned on article 20 paragraph 1(c) for national spatial planning, article 23 paragraph 1(c) for provincial spatial planning, and article 26 paragraph 1 (c) for the district spatial planning.

Indonesia as one of the active countries in supporting the global agreement under the UN umbrella, also participates in realizing the sustainable development in all parts of Indonesia. One of the principles of the UN meeting results in Rio de Janeiro on 3-14 June 1992 is to achieve sustainable development and better life quality, the state should reduce and eliminate the patterns of unsustainable development of production and consumption, and promote appropriate demographic policies (to achieve sustainable development and higher quality of life for all people, states should reduce and eliminate unsustainable patterns of production and consumption and promote appropriate demographic policies : Principle 8). This principle is one of the driving forces for the countries in the world to continue in seeking improvement on management system and natural resources utilization as wel as regional spatial planning within the frame to achieve sustainable development. Besides, the UN has also sets the 8 targets of millenium development goals (Millenium Development Goals), where one of the goals is the sustainable environment (environmental sustainability : goal 7). In this environment objectives, there are two important targets that can be directly achieved through an environment friendly spatial plan ( Green Spatial Plan) that is to integrate sustainable development principles into policies, programs and reduction of environmental resources loss (supporting capacity and carrying capacity) (Integrate the principles of sustainable development into country policies and programs and reverse the loss of environmental resources : target 1). Another target is to reduce biodiversity loss by 2010, to significantly reduce the rate of loss (Reduce biodiversity loss,achieving, by 2010, a significant reduction in the rate of loss : Target 2).

In order to realize the planning of green space (green spatial plan) in accordance with the objectives and targets to be achieved in sustainable development and the MDG’s as well as targets in the celebration of national spatial planning in November 2009, the green spatial plan can be organized by using green infrastructure approach. Understanding of this approach is that the open green areas and those having characteristics naturally are the bases for the development of inter-regional networks that maintain connectivity and representation of ecosystems naturally. In our spatial structure, it can be translated as a harmonious relationship and the mosaics that follow the naturally landscape ecosystems between protected areas and cultivated areas that are utilized applying the principles of sustainability. Material content of green infrastructure includes conservation area, protected areas, disaster-prone areas, production forests, green open space, buffer zones in the area of cultivation, urban forest, inter-regional corridors, including aquatic ecosystems such as lakes, rivers, swamps and the areas that are managed sustainably such as plantation forests, plantations, freshwater aquaculture, including important areas of local communities both culturally and for the fulfillment of carbohydrates and protein.

Why is green infrastructure said to be the basic framework of development planning, as well as the spatial infrastructure that we know such as transportation networks, telecommunications, energy, and water resources. This is different from the approach of the green open areas that is optional to be developed or not, but the green infrastructure is a basic prerequisite is to be met as the answer to what is to be achieved through sustainable development. What are the expected benefits from green infrastructure, namely as the areas that care of environmental health, as habitat and maintain the sustainability of ecosystem services to humans.


ABSTRACT (in Bahasa)

Pertumbuhan ekonomi sebagai motor utama pengembangan wilayah dalam berbagai dimensi dan dinamikanya, telah mengakibatkan berbagai perubahan. Beberapa aspek perubahan tersebut mencakup struktur sosial, intensitas interaksi antar budaya yang tinggi, penurunan kualitas lingkungan dan penggunaan lahan yang terus meningkat. Perkembangan ini sejalan dengan pertumbuhan penduduk baik di dunia yang diperkirakan telah mencapi lebih dari 6,5 milyar dan Indonesia yang masuk urutan keempat dunia dengan total jumlah penduduk sekitar 2,32 juta. Perkembangan ekonomi dan pertumbuhan penduduk menjadi faktor pendorong yang kuat terhadap perkembangan wilayah.

Untuk dapat mengelola dan mengendalikan arah pertumbuhan ini, maka harus ditempatkan dalam kerangka perencanaan yang sesuai dengan arah kebijakan pengembangan program dan target pelayanan penduduk yang terdapat dalam suatu wilayah pengembangan. Ketidakdisplinan dalam melaksanakan hasil dari perencanaan ini akan mengakibatkan arah pertumbuhan yang tidak terukur dan tertata sebagaimana yang diharapkan. Disaat yang sama perkembangan diluar kerangka perencanaan akan mengakibatkan kualitas lingkungan yang semakin buruk dan meningkatkan frekuensi bencana alam yang akhirnya menghambat pencapaian tujuan kesejahteraan dan kesehatan manusia sendiri. Telah terbukti bahwa keberlanjutan produktifitas sejalan dengan kualitas lingkungan yang terus dikelola.

Penataan ruang wilayah, sebagai salah satu instrumen pengelolaan dan pengendalian penggunaan ruang untuk berbagai fungsi dan tujuan penggunaan lahan merupkan salah satu alat perencanaan yang mendasar bagi rencana pengembangan infrastruktur dan penggunaan lahan. Untuk memastikan perencanaan ini dapat dilakukan dengan baik dan hasilnya dapat dipertanggunjawabkan secara hukum, maka telah ditetapkan UU 26/ 2007 sebagai payung hukum dalam perencanaan. Didalam undang undang tersebut telah memberikan penekanan pada pentingnya kawasan penyangga kehidupan dan cadangan potensi SDA yang berfungsi sebagai kawasan lindung dan didalam pemanfaatan kawasan budidaya harus tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Disebutkan dalam pasal 19 bahwa perencanaan tata ruang wilayah nasional harus memperhatikan (e). Daya dukung dan daya tampung lingkungan. Hal yang sama juga berlaku untuk perencanaan tata ruang wilayah propinsi dalam pasal 22 ayat 2 point (d), dan juga untuk perencanaan tata ruang wilayah kabupaten pasal 25 ayat 2 (d). Didalam dokumen perencanaan tersebut juga memuat kawasan lindung dan budidaya yang disebutkan dalam pasal 20 ayat 1 (c) untuk perencanaan ruang wilayah nasional, 23 ayat 1 (c) untuk perencanaan ruang wilayah propinsi, dan 26 ayat 1 (c) untuk perencanaan ruang wilayah kabupaten.

Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif dalam mendukung kesepakatan dunia dibawah payung PBB, juga ikut mewujudkan pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu prinsip dari hasil pertemuan PBB di Rio de Janeiro pada tanggal 3-14 Juni 1992 adalah untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan kualitas hidup yang lebih baik, negara harus mengurangi dan meniadakan pola-pola pembangunan yang tidak berkelanjutan dari produksi dan konsumsi dan mempromosi kebijakan demograsi yang sesuai (To achieve sustainable development and a higher quality of life for all people, States should reduce and eliminate unsustainable patterns of production and consumption and promote appropriate demographic policies: Principle 8). Prinsip ini menjadi salah satu pendorong bagi negara-negara didunia untuk terus mengupayakan perbaikan sistem pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan penataan ruang wilayah dalam rangka mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu PBB juga telah menetapkan 8 target tujuan pembangunan milenium (Milennium Development Goals) dimana salah satu tujuannya adalah lingkungan yang berkelanjutan (enviromental sustainability: goal 7). Dalam tujuan lingkungan ini ada dua target penting yang secara langsung dapat dicapai melalui penataan ruang yang ramah lingkungan (Green saptial plan) yaitu mengintegrasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan pengurangan kehilangan sumberdaya lingkungan (daya dukung & daya tampung) (Integrate the principles of sustainable development into country policies and programmes and reverse the loss of environmental resources: target 1). Target lainnya adalah menurunkan kehilangan keanekaragaman hayati sampai 2010 secara nyata mengurangi laju kehilangan (Reduce biodiversity loss, achieving, by 2010, a significant reduction in the rate of loss: Target 2).

Dalam rangka mewujudkan penataan ruang yang hijau (green spatial plan) sesuai dengan tujuan dan target yang ingin dicapai dalam pembangunan berkelanjutan dan MDG’s serta sebagai sasaran dalam perayaan hari tata ruang nasional pada bulan November 2009, maka perencanaan ruang hijau dapat disusun dengan menggunakan pendekatan infrastuktur hijau. Pemahaman terhadap pendekatan ini adalah bahwa kawasan-kawasan terbuka hijau dan yang bersifat alami merupakan basis terhadap pengembangan jaringan antar kawasan yang menjaga keterhubungan dan keterwakilan ekosistem secara alami. Didalam tata ruang kita dapat diterjemahkan sebagai hubungan yang harmonis dan mosaik yang mengikuti bentang alami ekosistem antara kawasan lindung dan kawasan budidaya yang dimanfaatkan dengan prinsip-prinsip yang lestari. Muatan materi infrstruktur hijau mencakup kawasan konservasi, hutan lindung, kawasan rawan bencana, kawasan hutan produksi, ruang terbuka hijau, kawasan penyangga dalam kawasan budidaya, hutan kota, koridor antar kawasan, termasuk ekosistem perairan seperti danau, sungai, rawa dan kawasan-kawasan yang dikelola secara lestari seperti hutan tanaman, perkebunan, budidaya perikanan air tawar termasuk kawasan-kawasan penting masyarakat setempat baik secara budaya dan untuk pemenuhan karbohidrat dan protein.

Mengapa infrastruktur hijau dikatakan sebagai kerangka dasar perencanaan pembangunan, seperti halnya infrastruktur ruang yang kita kenal seperti jaringan transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air. Ini berbeda dengan pendekatan kawasan terbuka hijau yang bersifat pilihan mungkin dikembangkan atau tidak, tetapi infrastruktur hijau merupakan prasyarat dasar yang memang harus dipenuhi sebagai jawaban terhadap apa yang ingin dicapai melalui pembangunan berkelanjutan. Apa manfaat yang diharapkan dari infrastruktur hijau, yaitu sebagai kawasan yang menjaga kesehatan lingkungan, sebagai habitat dan menjaga keberlanjutan jasa ekosistem terhadap manusia.